Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Truk Milik PT. Varia Usaha Bahari

    TUBAN - Seorang pria berinisial AN (33) yang melakukan penggelapan truk milik perusahaan Varia usaha bahari pada 27 desember 2023 lalu berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban.

    Selain mengamankan Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, petugas juga mengamankan RKA yang merupakan teman pelaku.

    Kapolres Tuban melalui kasat Reskrim Iptu Riyanto pada Senin (08/01/2024) mengatakan kejadian bermula pada tanggal 27 desember 2023 sekira pukul 14.00 wib saat pelaku mendapat tugas dari perusahaan untuk mengangkut muatan berupa pasir silika dari tempat pencucian pasir di wilayah sarang untuk di kirimkan ke smelting Gresik.

    Sesampainya di Gresik pelaku bertemu dengan RKA yang kemudian terjadi komunikasi hingga akhirnya memberikan uang kepada AN sebesar lima ratus ribu rupiah untuk membawa truk tersebut menuju lingkar Demak,  

    Saat tiba di lokasi kendaraan tersebut oleh AN diserahkan kepada RKA selanjutnya untuk dijual melalui temannya yang masih dalam pencarian.

    "Awalnya sudah ada pembicaraan yang akan menjual truk tersebut melalui RKA" terang Riyanto.

    Riyanto menambahkan motif dari pelaku nekat melakukan aksinya tersebut karena terlilit hutang akibat judi slot serta tertipu bisnis pupuk yang ia jalani.

    "Dari pengakuan pelaku perbuatannya baru dilakukan sekali" Imbuhnya.

    Agar tidak diketahui sebelum dijual, pelaku terlebih dahulu memutilasi truk yang telah digelapkan tersebut "Di mutilasi dulu baru di jual" ungkap Riyanto.

    Selain para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bendel fotocopy BPKB, 1 (satu) lembar struk transfer Bank Mandiri, Mesin tranmisi, 10 buah ban truk serta 1 kabin truck yang sudah di mutilasi.

    Atas kejadian tersebut PT Varia Usaha Bahari mengalami kerugian sebesar Rp 800.000.000, - (delapan ratus juta rupiah),

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mutasi Bergulir, Sejumlah Perwira Polres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka...

    Berita terkait

    Layani Sepenuh Hati, Polisi Bantu Pemberangkatan Calon Jamaah Haji di Tuban
    Indahnya Gema Ramadhan, Saka Wira Kartika Koramil 0811/13 Tambakboyo Berbagi Santunan
    Humanis, Polisi Tuban Bantu Dorong Kursi Roda Dalam Pemberangkatan Calon Jamaah Haji
    Polres Tuban Berhasil Ungkap Curanmor, Tersangka Seorang Penjaga Malam Diamankan
    Jaga Suasana Lebaran Tetap Fitri, Babinsa Koramil 0811/07 Soko Patroli Malam Hari
    Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0811/Tuban Berikan Kejutan Tumpeng Dan Kue HUT Bhayangkara Ke-78 Di Polres Tuban
    Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Erat Dan Harmonis, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Pembinaan Dan Pemberdayaan Dengan Keluarga Besar TNI
    Tingkatkan Produksi Pertanian, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Dampingi Petani Perawatan Tanaman Jagung
    Basmi Sarang Nyamuk, Babinsa Bersama 3 Pilar Koramil 0811/07 Soko Dampingi Tim Kesehatan Kegiatan Fogging
    Wujudkan Ketahanan Pangan Dan Lumbung Pangan Nasional Kabupaten Tuban, Danramil 0811/05 Rengel Panen Raya Padi Bersama Mas Bupati
    Terima Kunjungan Outing Class PAUD Dharma Bhakti, Koramil 0811/11 Kenduruan Kenalkan TNI AD
    Operasi Keselamatan Semeru 2024, Satlantas Polres Tuban Bagi Boneka Kepada Pengendara Tertib Berlalu Lintas 
    Peduli Warga Binaan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Di Desa Binaan
    Jaga Suasana Nyaman Di Perkantoran, Babinsa Koramil 0811/01 Kota Tuban Melaksanakan Pembenahan Pangkalan
    Kodim 0811/Tuban Gelar Karya Bakti Pembersihan Lumpur Pasca Banjir Bandang Di Pasar Rengel

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapim TNI Polri 2025
    Kasdim Mimika Hadiri Kegiatan Musyawarah Cabang 1 PC 2422 GM FKPPI Kabupaten Mimika

    Tags