Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    Polres Tuban Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan 7 Tersangka dan Ribuan Butir Pil LL

    TUBAN - Dalam kurun waktu satu bulan Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 6 kasus Narkoba dan mengamankan 7 tersangka.

    Dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Wakapolres Tuban Kompol Herry Moeriyanto Tampake, S.I.K., pada Selasa (11/06/2024) terungkap sejumlah barang bukti digelar diantaranya sabu-sabu seberat 31, 06 gram dari pengungkapan sebanyak 4 kasus serta Pil LL sebanyak 1.537 butir dari 2 kasus.

    Menurut Kompol Herry dalam melakukan transaksi antara tersangka dan pembeli yakni dengan menggunakan sistem jebak ranjau dengan menaruh barang haram tersebut ditempat yang sudah ditentukan.

    "Jadi barang ditinggal ditempat tertentu kemudian tersangka menghubungi pembeli untuk mengambil barang tersebut" terang Wakapolres.

    Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Teguh Triyo Handoko menjelaskan terkait dengan kasus sabu-sabu seberat 17, 35 gram berawal informasi dari masyarakat bahwa di jalan Semarang tepatnya di desa Gadon kecamatan Tambakboyo terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara jebak ranjau, dari informasi itu dilakukan penyelidikan sehingga Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial K yang berasal dari kecamatan Kerek.

    Masih kata Teguh dari hasil pengembangan yang dilakukan jajarannya serta pengakuan dari tersangka bahwa barang tersebut ia dapatkan dari wilayah Madura.

    "Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan dapat nanti akan kita Rilis lagi" ungkap Teguh.

    Menurut AKP Teguh, dari keterangan tersangka setiap satu gram barang haram tersebut ia dapatkan dengan harga 1, 1 juta dan dijual kepada Karyawan atau Sopir di salah satu perusahaan yang ada di kabupaten Tuban. 

    "Tersangka menjual kembali dengan harga 1, 7 juta" tutur Kasat Resnarkoba.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) dan ayat (2)  Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 1, 5 miliyard.

    Usai pelaksanaan Rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba Ungkap kasus RJ tahun 2023 olah Wakapolres Tuban bersama perwakilan dari Kejaksaan negeri Tuban serta Badan Narkotika Kabupaten Tuban. (*) 

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Asah Naluri Tempur, Prajurit Kodim 0811...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Generasi Muda Berkarya, Danramil...

    Berita terkait

    Tingkatkan Produksi Pertanian, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Dampingi Petani Perawatan Tanaman Jagung
    Semarak HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia, Komandan Kodim 0811/Tuban Membuka Lomba Menggambar Dan Mewarnai TK Kartika IV-45 Kabupaten Tuban
    Polisi Amankan Pria Ngaku TNI Bawa Kabur Motor Warga di Tuban
    Pemeliharaan Pangkalan Agar Aman Dan Nyaman, Kapok Tuud Kodim 0811/Tuban Perbaiki Infrastruktur Jalan Asrama
    Dukung Program Penghijauan Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Penyemaian Bibit Pohon
    Tingkatkan Sinergitas, Kodim 0811/Tuban Berikan Kejutan Tumpeng Dan Kue HUT Bhayangkara Ke-78 Di Polres Tuban
    Untuk Meningkatkan Hubungan Yang Erat Dan Harmonis, Kodim 0811/Tuban Menggelar Kegiatan Pembinaan Dan Pemberdayaan Dengan Keluarga Besar TNI
    Tingkatkan Produksi Pertanian, Babinsa Koramil 0811/17 Senori Dampingi Petani Perawatan Tanaman Jagung
    Sukseskan Pilkada 2024, Kodim 0811/Tuban Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tentang Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban
    Tambah Wawasan Di Masyarakat, KKL Studi Wilhan Prajurit TNI AD Pasis Dikreg LXIV Disambut Bupati Di Wilayah Kodim 0811/Tuban
    Terima Kunjungan Outing Class PAUD Dharma Bhakti, Koramil 0811/11 Kenduruan Kenalkan TNI AD
    Operasi Keselamatan Semeru 2024, Satlantas Polres Tuban Bagi Boneka Kepada Pengendara Tertib Berlalu Lintas 
    Peduli Warga Binaan, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Di Desa Binaan
    Jaga Suasana Nyaman Di Perkantoran, Babinsa Koramil 0811/01 Kota Tuban Melaksanakan Pembenahan Pangkalan
    Kodim 0811/Tuban Gelar Karya Bakti Pembersihan Lumpur Pasca Banjir Bandang Di Pasar Rengel

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Satgas Yonif 715/Mtl Borong Hasil Tani Mama Papua
    Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Bersama Warga Fawi Laksanakan Karya Bakti
    100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran, Imparsial: Menguatnya Militerisme dan Kembalinya Dwifungsi TNI
    Polri Dirikan Dapur Lapangan dan Gelar Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Kebon Kosong

    Tags